Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik Daerah, PPID mencatat permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik. (3) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. (4) Untuk menanggapi permohonan Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: a. apakah Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. keterangan Badan Publik Daerah yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya; c. keputusan menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada; h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Koreksi Anda