Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik yang dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik Daerah; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
(2) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(3) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh petugas Pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
(4) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(5) PPID menyimpan salinan formulir permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permintaan Informasi Publik.
(6) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat :
a. nomor pendaftaran pemohon;
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian hukum dan hak asasi manusia;
d. alamat;
e. nomor telepon/e-mail;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
Koreksi Anda
