Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami dan harus mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik Daerah;
c. media sosial PPID dan/atau Badan Publik Daerah;
d. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
