Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola Informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian Informasi Publik. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat pertimbangan tertulis secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik. (4) Hasil pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada pimpinan Badan Publik Daerah untuk mendapatkan persetujuan. (5) Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda