Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Susunan Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi meliputi:
a. Kelembagaan PPID terdiri dari Pembina, atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik;
b. Pembina, sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari: Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Daerah;
d. PPID dijabat oleh dinas komunikasi dan informatika;
e. PPID pelaksana, dijabat oleh Pejabat di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah;
f. tim Pertimbangan, ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum.
Komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi serta kehumasan; dan
g. petugas Pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan informasi Publik.
(2) Susunan kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan Badan Publik Daerah.
Koreksi Anda
