Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Publik Daerah berhak : a. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik Daerah lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Koreksi Anda