Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. memperoleh Informasi Publik; b. melihat dan mengetahui Informasi Publik; c. menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; dan d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda