Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Informasi yang bersifat umum dan serta merta yang disediakan Badan Publik Daerah dan dimanfaatkan oleh individu dan/atau kelompok individu dapat digunakan dan/atau menjadi materi dalam diskusi di ruang publik. (2) Pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat mendukung partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung penguatan budaya berdiskusi masyarakat lokal yang ada di ruang publik.
Koreksi Anda