Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik berasaskan demokratis, keterbukaan, supremasi hukum dan hak asasi manusia.
(2) Setiap Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
(3) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pengujian Konsekuensi dari suatu Informasi Publik dan telah dipertimbangkan dengan cermat bahwa penutupan Informasi Publik dapat melindungi kepentingan publik.
Koreksi Anda
