Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangannya.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mensosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas kepada pemberi kerja.
(3) Pemberi kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberi kerja wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
