Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi kerja dalam proses penerimaan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi diawal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang; b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada jenis disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja; c. menyediakan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan; d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja; e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Koreksi Anda