Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemberi kerja dalam proses penerimaan dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi diawal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada jenis disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
c. menyediakan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan;
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Koreksi Anda
