Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. memberikan kelonggaran terhadap syarat sehat jasmani dan rohani; b. memperhatikan kompetensi dan keahlian dengan melakukan ujian untuk mengetahui minat, bakat dan kemampuan; c. memberikan tes yang sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas; d. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi, dan proses lainnya yang diperlukan; e. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan f. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes.
Koreksi Anda