Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas, dengan menggunakan kurikulum khusus.
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dilaksanakan pada Sekolah Luar Biasa.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan tujuan:
a. memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memilih pengembangan keterampilan untuk mencapai kemandirian hidup sehari-hari; dan
b. mempersiapkan peserta didik Penyandang Disabilitas yang akan menempuh pendidikan di sekolah reguler.
Koreksi Anda
