Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang layak. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang layak berdasarkan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan. (3) Akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. fasilitas; b. proses pembelajaran; dan c. layanan administrasi. (4) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda