Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib :
a. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan menengah;
b. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;
d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; dan
e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Penyediaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
