Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi: a merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam rencana pembangunan daerah; b mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c mengalokasikan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah; d memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan e membina, mendorong, membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengawasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Pemerintah Daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda