Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan esploitasi seksual.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anak Penyandang Disabilitas memiliki hak :
a. mendapatkan Pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
Koreksi Anda
