Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas ganda atau multi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas rungu-wicara dan/atau netra-rungu dan/atau kombinasi diantara dua atau lebih ragam disabilitas yang ada.
Koreksi Anda
