Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c meliputi tapi tidak terbatas pada:
a. psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas, dan gangguan kepribadian.
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, meliputi autisme dan hiperaktif.
Koreksi Anda
