PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif berdasarkan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. perlindungan hasil kreativitas.
Pengembangan riset dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditujukan untuk menjamin:
a. tersedianya infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pengembangan kreativitas dan inovasi di Daerah; dan
b. tersedianya hasil riset yang memadai untuk mendukung kuantitas dan kualitas produk kreatif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
(1) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggaran urusan pemerintahan daerah bidang penelitian dan Dinas, bekerjasama dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan di Daerah:
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. masyarakat.
(2) Kerjasama pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- udangan.
Pengembangan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, dilakukan dalam bentuk:
a. membangun sarana dan prasarana inkubator teknologi, dengan prioritas Kabupaten/Kota yang memiliki potensi pengembangan pelaku usaha rintisan (start-up) berbasis teknologi dan/atau Kabupaten/Kota;
b. mengembangkan kinerja inkubator teknologi, melalui penerapan sistem seleksi proposal penelitian yang transparan dan kredibel, tata kelola yang berkualitas oleh sumber daya manusia yang profesional, dan jejaring yang kuat dengan industri dan pasar;
c. peningkatan komitmen riset dengan lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat;
d. meningkatkan keterhubungan antara riset pengembangan Ekonomi Kreatif dengan kebutuhan pihak pasar dan industri;
e. mengembangkan teknologi untuk pengembangan inovasi dalam mendukung Ekonomi Kreatif; dan/atau
f. melakukan revitalisasi tata kelola dan lembaga riset Daerah, serta kolaborasi dengan peneliti independen.
Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif digunakan sebagai pembuatan kebijakan dan evaluasi kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif Daerah.
Pengembangan pendidikan dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
(1) Pengembangan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait.
(2) Pengembangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. masyarakat; dan/atau
d. instansi terkait lainnya.
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pengembangan pendidikan dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, dilakukan dalam bentuk:
a. mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan ketenagakerjaan di Daerah yang mendukung penciptaan pelaku Ekonomi Kreatif;
b. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Satuan Pendidikan baru yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan kebutuhan usaha Ekonomi Kreatif;
c. mengembangkan kurikulum Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kurikulum lembaga/instansi penyelenggara pendidikan pelatihan Daerah yang mendukung terciptanya Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah;
d. menyertakan materi penumbuhkembangan kreativitas dan pola pikir desain (design thinking) dalam kurikulum Satuan Pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
e. mengembangkan sistem standarisasi sarana dan prasarana pembelajaran di bidang Ekonomi Kreatif;
f. mengembangkan program pembelajaran yang mengikutsertakan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui program kewirausahaan dan magang bekerja sama dengan usaha Ekonomi Kreatif;
g. mengembangkan sistem untuk menghubungkan lulusan pendidikan di bidang Ekonomi Kreatif dan pekerja kreatif dengan usaha Ekonomi Kreatif melalui program cipta kerja (job creator); dan/atau
h. mengembangkan kolaborasi antara pekerja kreatif dengan program Pemerintah Daerah dan dunia usaha di berbagai sektor pariwisata dan sektor pembangunan di Daerah untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan sistem pendanaan dan pembiayaan bagi usaha Ekonomi Kreatif;
b. meningkatkan akses pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan pendanaan dan pembiayaan dalam mengembangkan usaha Ekonomi Kreatif; dan
c. fasilitasi dukungan pendanaan dan pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dalam bentuk:
a. memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi pendanaan dan pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. mengembangkan dan meningkatkan sistem interaksi Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah dengan lembaga pembiayaan dan investor;
d. memfasilitasi pelaksanaan pertemuan, event dan kegiatan yang mempertemukan pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan dan investor; dan/atau
e. memfasilitasi terbentuknya jejaring antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan lembaga pembiayaan dan investor.
Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi serta ketepatan pendanaan dan pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan terhadap penggunaan pendanaan dan pembiayaan.
(1) Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait.
(2) Dinas dan Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan:
a. lembaga pembiayaan;
b. perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. perbankan; dan/ atau
d. perguruan tinggi.
Dalam rangka fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam fasilitasi pendanaan dan pembiayaan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum daerah.
(2) Pembentukan badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyediaaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk menciptakan ruang kreatif yang menunjang pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
(1) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan teknologi terkait infrastruktur Ekonomi Kreatif difokuskan pada:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. pengembangan teknologi ramah lingkungan;
c. pengembangan teknologi yang terbaharukan; dan/atau
d. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis digital.
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(7) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(8) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah, dilakukan dalam bentuk:
a. membangun dan mengembangkan infrastruktur dan teknologi pendukung pengembangan Kota Kreatif;
b. mendorong tersedianya infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi sebagai pendukung pengembangan kreativitas di Daerah;
c. memfasilitasi pengembangan infrastruktur dan teknologi bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif di Daerah;
d. mendorong tersedianya sarana dan prasarana kawasan usaha Ekonomi Kreatif, berupa sentra usaha Ekonomi Kreatif, taman ilmu pengetahuan dan teknologi (science and techno park) di bidang Ekonomi Kreatif, dan pembangunan pusat unggulan Ekonomi Kreatif;
e. memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana inkubator usaha Ekonomi Kreatif untuk usaha kreatif pemula di seluruh sub-sektor;
f. membangun dan mengembangkan ruang kerja bersama bagi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan dan aktivasi tempat untuk berbagi pengetahuan dan ide kreatif, serta tempat untuk memulai usaha sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
g. memfasilitasi penyediaan mesin dan peralatan modern untuk membantu pengembangan produk kreatif tradisional; dan/atau
h. memfasilitasi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bertaraf internasional di Daerah yang memiliki potensi seni budaya.
[
(1) Penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Dinas dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
(2) Penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.
(1) Pengembangan sistem pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kekayaan intelektual.
(4) Sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(6) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Fasilitasi pengembangan pemasaran Ekonomi Kreatif difokuskan terhadap:
a. pemanfaatan infrastruktur digital untuk mendeteksi pasar Ekonomi Kreatif;
b. layanan uji pasar produk Ekonomi Kreatif;
c. fasilitasi pengembangan pasar produk Ekonomi Kreatif di tingkat lokal dan nasional; dan
d. fasilitasi pengembangan pemasaran di tingkat internasional.
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau pengusaha Ekonomi Kreatif di Daerah mempromosikan produk Ekonomi Kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertaraf nasional atau internasional.
(2) Promosi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan sinergi dan koordinasi dengan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan produk ekonomi kreatif secara teratur.
(2) Sinergi dan koordinasi antar Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar lembaga pendidikan, antar Pengusaha, antar komunitas, antar pemerintah, antar media, dan antar perusahaan atau pelaku yang menyediakan platform untuk agregasi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis seni budaya dan teknologi informasi melalui:
a. kegiatan pameran, pagelaran, dan/ atau festival Ekonomi Kreatif;
b. destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang publik;
c. penyediaan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk Ekonomi Kreatif dan merek produk di pusat perbelanjaan modern dan infrastruktur publik; dan
d. memotivasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif untuk menggunakan teknologi informasi.
(2) Pemerintah Daerah mendorong penggunaan produk Ekonomi Kreatif pada kegiatan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah bekerjsama dengan media massa untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk kreatif dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Paraturan Gubernur.
(1) Dalam pengembangan pemasaran dan/atau promosi produk Ekonomi Kreatif, Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau pengusaha Ekonomi Kreatif mencantumkan identitas Sumatera Barat.
(2) Ketentuan mengenai pencantuman identitas Sumatera Barat sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota dan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi bantuan keuangan dan/atau non keuangan;
b. dukungan program dan kegiatan pembangunan;
c. penyediaan infrastruktur; dan/ atau
d. penghargaan.
(3) Insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. kemudahan dan percepatan proses perizinan berusaha;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. penyediaan lokasi lahan, pelayanan, dan pemberian bantuan teknis;
d. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif;
e. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif;
f. hibah;
g. insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah; dan/ atau
h. penghargaan.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif khusus berupa akses permodalan dan akses pasar kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berbasis nilai kearifan lokal.
(5) Pemberian insentif oleh Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota dan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Fasilitasi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan kekayaan intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. pencatatan atas hak cipta dan hak terkait; dan/atau
c. pendaftaran hak kekayaan industri Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
(2) Perlindungan hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyusunan database kekayaan intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. penyediaan sistem informasi dalam rangka publikasi kekayaan intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
c. fasilitasi advokasi hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.