Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi penggunaan Mars Sumatera Barat kepada pemerintah Kabupaten/Kota, aparatur sipil negara yang ada di lingkungan pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan agar penggunaan Mars Sumatera Barat dilakukan sesuai dengan ketentuan lirik, dan notasi yang ditetapkan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. menggunakan media cetak atau media elektronik untuk mengenalkan Mars Sumatera Barat kepada masyarakat;
b. melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga kesenian atau lembaga terkait lainnya;
d. mengajarkan penggunaan Mars Sumatera Barat di sekolah;
e. mengadakan lomba Mars Sumatera Barat; dan/atau
f. bentuk kegiatan lainnya yang ditujukan untuk mengenalkan Mars Sumatera Barat kepada masyarakat.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
