Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menggunakan Mars Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, yang meliputi:
a. menggunakan sesuai dengan lirik dan notasi yang ditetapkan; dan
b. tidak mengubah lirik dan notasi Mars Sumatera Barat.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Mars Sumatera Barat tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
(4) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal teguran lisan tidak dipatuhi.
Koreksi Anda
