Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
5. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
