Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
