Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. (3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah. 2. Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda