Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk mengembangkan mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kualitas hutan dan lahan untuk serapan karbon;
b. meningkatkan penggunaan energi non fosil;
c. mengubah perilaku konsumsi masyarakat; dan
d. mengubah perilaku berkendaraan/transportasi.
Koreksi Anda
