Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk mengembangkan pola adaptasi terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan dengan: a. meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang bentuk adaptasi yang relevan dengan Perubahan Iklim; b. mengembangkan permukiman dan pengaturan ruang yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; dan c. meningkatkan kepedulian dan pengetahuan masyarakat untuk melakukan adaptasi.
Koreksi Anda