Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk mengembangkan pola adaptasi terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan dengan:
a. meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang bentuk adaptasi yang relevan dengan Perubahan Iklim;
b. mengembangkan permukiman dan pengaturan ruang yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; dan
c. meningkatkan kepedulian dan pengetahuan masyarakat untuk melakukan adaptasi.
Koreksi Anda
