Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dilakukan dengan: a. menyediakan dan menyebarluaskan informasi tentang dampak Perubahan Iklim; b. mengembangkan tanaman pangan alternatif yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; c. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana; dan d. mengintegrasikan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda