Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dilakukan dengan:
a. menyediakan dan menyebarluaskan informasi tentang dampak Perubahan Iklim;
b. mengembangkan tanaman pangan alternatif yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
c. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana;
dan
d. mengintegrasikan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda
