Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk mengembangkan kawasan Ekosistem Esensial dan kawasan situs warisan dunia berbasiskan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan Ekosistem Esensial dan situs warisan dunia; dan b. mengembangkan pengelolaan kawasan wisata Ekosistem Esensial dan situs warisan dunia.
Koreksi Anda