Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk menegakkan hukum dalam upaya perlindungan hukum Lingkungan Hidup di Daerah secara konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, dilakukan dengan:
a. membangun integritas pengawas dan aparat penegak hukum di bidang Lingkungan Hidup;
b. sinkronisasi peraturan perundang-undangan di Daerah;
c. menerapkan sanksi secara adil dan konsekuen; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
