Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan pelestarian air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengembangkan pemanfaatan air untuk energi, pariwisata, dan pertanian;
b. melestarikan air sungai, danau, waduk, telaga, dan mata air; dan
c. meningkatkan kualitas/fungsi air danau dan status tropiknya.
Koreksi Anda
