Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk mengurangi laju kerusakan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan dengan:
a. mengembangkan pengetahuan pemanfaatan tumbuhan dan hewan berkelanjutan; dan
b. mengintensifkan penegakan aturan dalam pemanfaatan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
