Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk mempertahankan dan memelihara kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan: a. mengendalikan pencemaran udara; dan b. meningkatkan kapasitas sistem dan kelembagaan pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda