Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk mempertahankan dan memelihara kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan:
a. mengendalikan pencemaran udara; dan
b. meningkatkan kapasitas sistem dan kelembagaan pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda
