Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda