Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tim pengawasan RPPLH menemukan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH oleh Perangkat Daerah, dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
