Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tim pengawasan RPPLH menemukan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH oleh Perangkat Daerah, dikenakan sanksi administratif, berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda