Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka: a. menjaga konsistensi pelaksanaan dan penerapan RPPLH; b. mendorong peran aktif masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan RPPLH dalam upaya pelestarian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda