Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan RPPLH. (2) Pembinaan terhadap pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dalam bentuk: a. sosialisasi; b. rapat koordinasi; c. pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda