Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan: a. mengintegrasikan pengetahuan pengelolaan Sumber Daya Alam dalam jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. meningkatkan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Alam dengan lembaga filantropi dan nirlaba.
Koreksi Anda