Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Kawasan Lindung dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan: a. meningkatkan validasi, variasi, dan kedalaman data untuk pengelolaan Kawasan Lindung; b. meningkatkan kapasitas aparat pengelola Kawasan Lindung; c. mengembangkan aturan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis kerja sama dengan penduduk sekitar Kawasan Lindung; d. meningkatkan kualitas hayati dan non hayati Kawasan Lindung; dan e. mengembangkan sarana dan prasarana berbasis pelestarian.
Koreksi Anda