Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Kawasan Lindung dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan:
a. meningkatkan validasi, variasi, dan kedalaman data untuk pengelolaan Kawasan Lindung;
b. meningkatkan kapasitas aparat pengelola Kawasan Lindung;
c. mengembangkan aturan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis kerja sama dengan penduduk sekitar Kawasan Lindung;
d. meningkatkan kualitas hayati dan non hayati Kawasan Lindung; dan
e. mengembangkan sarana dan prasarana berbasis pelestarian.
Koreksi Anda
