Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam dalam RPPLH diarahkan untuk:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas Kawasan Lindung;
b. memulihkan dan meningkatkan kualitas fungsi Ekosistem Daerah Aliran Sungai;
c. mempertahankan luas dan meningkatkan kualitas tanah pertanian;
dan
d. meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
