Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Isu strategis RPPLH terdiri dari:
a. fluktuasi debit sungai yang signifikan dan pencemaran air;
b. penurunan tutupan hutan;
c. alih fungsi lahan;
d. kebencanaan;
e. pengelolaan sampah yang belum optimal; dan
f. degradasi keanekaragaman hayati.
(2) Dalam rangka mengatasi isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan target Lingkungan Hidup RPPLH berupa indeks kualitas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
