Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai sasaran RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan strategi pelaksanaan RPPLH yang meliputi:
a. pengembangan kelembagaan konsultatif dan koordinatif untuk peningkatan kapasitas multi pihak dalam pengelolaan Ekosistem;
b. peningkatan pertumbuhan akumulasi pengetahuan pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
c. pengembangan mekanisme pasar melalui pembayaran imbal jasa
lingkungan antar provinsi dan antar daerah serta pihak terkait dengan berkeadilan dan berkelanjutan;
d. pengarusutamaan pengembangan produk dan jasa dengan efisiensi Sumber Daya Alam, pencegahan degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali, dan pelestarian keanekaragaman hayati;
e. revitalisasi pengetahuan dan Kearifan Lokal serta etika dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Esensial;
f. pelestarian fungsi lingkungan hidup pada kawasan situs warisan dunia;
g. peningkatan penyusunan regulasi yang bersesuaian dengan kriteria Pembangunan Berkelanjutan;
h. pengembangan industri hijau dan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung ketahanan pangan, Ekowisata, dan Energi Bersih yang bersesuaian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meminimalkan dampak lingkungan;
i. peningkatan kesadaran, kemandirian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah; dan
j. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam adaptasi dan mitigasi risiko bencana dan perubahan iklim.
Koreksi Anda
