Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Sasaran RPPLH meliputi:
a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan Pembangunan Berkelanjutan;
b. terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan dan pengembangan Ekowisata serta Energi Bersih secara berkelanjutan;
c. terjaminnya keanekaragaman hayati dan kelestarian Ekosistem Esensial;
d. minimnya risiko bencana Lingkungan Hidup yang ditanggung warga masyarakat;
e. terintegrasinya Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. terjaminnya kesinambungan fungsi Lingkungan Hidup antara hulu dan hilir;
g. terjaminnya kelestarian lingkungan situs warisan dunia; dan
h. terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Koreksi Anda
