Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH disusun untuk kurun waktu berlaku 30 (tiga puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam hal terdapat kebijakan strategis nasional dan/atau Daerah yang perlu diakomodir, maka peninjauan RPPLH dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda