Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian muatan RPJPD dan RPJMD dengan RPPLH maka RPJPD dan RPJMD wajib diubah paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
