Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian muatan RPJPD dan RPJMD dengan RPPLH maka RPJPD dan RPJMD wajib diubah paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda