Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah mengalokasian pembiayaan pelaksanaan RPPLH berdasarkan skala prioritas. (2) Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisis terhadap resiko pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pembiayaan yang dibutuhkan untuk meminimalkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sehingga tidak melampaui daya dukung daya tampung lingkungan.
Koreksi Anda