Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dapat berperan serta dalam pelaksanaan RPPLH.
(2) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, dan/atau usulan.
(3) Peran serta Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk program dan/atau kegiatan yang mendukung upaya pelestarian Lingkungan Hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta setiap orang dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
