Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengaturan RPPLH dilakukan berdasarkan asas sebagai berikut:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. Ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. Kearifan Lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Koreksi Anda
