Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan RPPLH dilakukan berdasarkan asas sebagai berikut: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. Ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. Kearifan Lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah.
Koreksi Anda