Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap penerimaan LLPADS harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Koreksi Anda
