Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran penerimaan LLPADS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikecualikan bagi Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Penerimaan dan penyetoran LLPADS bagi Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
